Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 052/P/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Kepmendiknas Nomor 126/P/2011. tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 17g/DIKTI/Kep/2013 tentang Penetapan Perguruan Tinggi. Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.